Akad adalah ikatan (al-rabth), mengokohkan (al-tahakkum), atau persetujuan / kesepakatan (al-ittifaq). Secara khusus akad artinya pertalian antara penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul) dengan cara-cara yang sesuai Syariah yang berakibat pada status hukum objek akad *.
Yang membedakan antara perzinahan dengan pernikahan adalah adanya akad, sehingga kedudukan akad tentu sangat penting, karena berakibat hukum pada suatu perbuatan.
Begitupun akad dalam bisnis Syariah, akibat hukumnya bisa menjadi sah, fasad (rusak) atau bahkan batil, jika sah berarti terpenuhi rukun dan syaratnya, jika fasad maka hal-hal atau syarat-syarat dalam perjanjian yang tidak sesuai dengan Syariah harus dihapus, sedangkan jika batil maka harus dibatalkan.
Sering ditemukan akad dalam bisnis tidak sesuai dengan Syariah, misalnya akad bagi hasil, Pemodal selalu meminta kepastian bagi hasil sebesar sekian persen, tidak peduli apakah Pengusaha mengalami kenaikan atau penurunan penjualan, jika demikian maka terjadi riba, karena sesungguhnya akad bagi hasil tidak boleh ada kepastian sekian persen, tetapi bagi hasil mengikuti profit atau keuntungan penjualan, jika rugi maka apa adanya, merupakan risiko bisnis.
Adapun Ragam Akad Dalam Bisnis Syariah paling tidak ada 3, yaitu Akad :
Pertukaran (Muawadhah)
Akad yang didalamnya terdapat dua objek yang saling dipertukarkan antara para pihak, misalnya akad jual beli (bai'), antara barang dengan barang atau uang, akad sewa-menyewa (ijarah), antara jasa dengan uang.
Utang-Piutang (Mudayanah)
Akad yang menimbulkan adanya utang (dayn), seperti akad qardh, satu pihak memberikan uangnya kepada pihak lain, yang akan dikembalikan dikemudian hari. Akad salam, satu pihak membayar uang diawal secara lunas, pihak lain harus memberikan barangnya sesuai waktu yang disepakati.
Persekutuan (Musyarakah)
Akad kerjasama bisnis dengan pola bagi hasil baik keuntungan maupun kerugiannya, seperti akad Syirkah, seperti perseroan saat ini, ada Syirkah Abdan karena adanya keahlian kedua belah pihak, Syirkah Inan karena adanya modal yang disatukan, akad mudharabah, satu pihak Pemodal pihak lainnya Pengusaha.
Wallahu a'lam bishawab
*) Teori Akad Mu'amalah Maliyah, Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag. dan Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag. Penerbit Simbiosa Rekatama Media, Tahun 2020