top of page
Gambar penulisWimpow Panjaitan

Ekonomi - Awas Investasi Bodong! Cirinya

Diperbarui: 4 Jun 2023

Sebenarnya cukup mudah mengenali invetasi bodong, lihat saja akad dan mekanismenya, jika tidak jelas atau sekedar menjanjikan, lebih baik tinggalkan, tidak perlu ragu atau takut kehilangan kesempatan, karena kesempatan tidak datang dua kali, tetapi ribuan kali.


Banyak yang tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi, banyak yang tertarik dengan iklan yang heboh, dan parahnya lagi, investasi bodong tidak segan-segan menggunakan isu-isu agama untuk menarik calon konsumennya.


Walhasil korbannya berjumlah ratusan ribu, bahkan total nilai investasinya yang hilang mencapai Triliunan Rupiah.


Investasi bodong sudah jelas akan menyalahi akadnya, oleh karena itu untuk mengetahui ciri investasi bodong adalah dengan mengetahui akad dan mekanismenya yang benar. Supaya tidak menjadi korban investasi bodong, berikut akad yang digunakan jika ingin berinvestasi :


Investasi Jual Beli

Dalam akad jual beli yang perlu diperhatikan adalah bahwa barang jualannya, harus sudah dimiliki dulu oleh si Penjual, ingat ini baik-baik, jangan membeli barang semisal tanah jika tanahnya belum dimiliki oleh Penjual, bukti kepemilikan bisa berupa SHM atau SHGB.


Jika tanah yang dimaksud tidak diketahui secara persis lokasi dan batas-batasnya, hanya ditunjukkan saja dari jauh, dan hanya bermodalkan perjanjian jual beli, lebih baik tinggalkan, karena ini merupakan ciri jual beli gharar (ketidakjelasan) dan jual beli hashah (jual beli dengan cara melempar batu sejauh mungkin).


Jangan tergiur akan bonus yang dijanjikan, ingat bahwa janji bukan akad, sehingga sulit dipercaya untuk ditepati. Jangan sampai niat investasi tanah yang ada malah investasi bodong.

"... Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.” (HR. Abu Daud)
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar” (HR. Muslim)

Investasi Bagi Hasil

Investasi yang menggunakan bagi hasil seringkali dicederai dengan janji-janji tidak akan rugi, tapi untung besar, untung terus.


Ditambah lagi orang yang berinvestasi tidak ingin rugi, bahkan tidak mau tahu dari mana hasilnya, yang penting sekian persen dapat, yang penting sekian juta rutin ditransfer setiap bulan, Subhanallah.


Padahal dalam akad bagi hasil, baik mudharabah yang modalnya 100% dari Investor, maupun musyarakah yang modalnya sharing, tetap ada resiko kerugian.


Jika modal tersebut terjamin, maka hakikatnya yang terjadi adalah akad utang, tapi ingat, akad utang tidak boleh meminta kompensasi karena akan menjadi riba, dan memang akad utang bukan akad investasi tetapi akad tolong menolong sehingga tidak bisa digunakan untuk akad investasi.


Oleh karena itu pelajari betul kemungkinan resiko yang timbul, jangan terburu-buru dengan tren investasi yang ada.


Penutup

Pesan penutupnya, pelajari apakah investasi itu ada unsur ribanya, judinya, ghararnya, zalimnya atau hanya salah satu pihak saja yang dirugikan dan diuntungkan, jika demikian tinggalkan saja, apapun nama investasinya, siapapun yang menawarkannya.


Wallahu a'lam bishawab

bottom of page