top of page
Gambar penulisWimpow Panjaitan

Beda Reseller, Dropshipper, dan Makelar

Diperbarui: 4 Jun 2023

Cari cuan menjadi reseller atau dropshipper, sangat diminati pada era digitalisasi hari ini, bagaimana tidak, dengan modal utama handphone sudah bisa berjualan, sudah bisa mandiri, sudah bisa membangun bisnis.


Tapi, ada tapinya nih, kalau sekedar jualan saja, pokoknya yang penting jualan, tanpa peduli akadnya, tanpa peduli mekanisme bisnisnya, yang ada malah tidak berkah, sayang banget kan, niat-niat mau bisnis berkah, malah jadi gerah.


Selain reseller dan dropshipper ada juga yang namanya makelar, salah satu profesi yang sudah ada dari zaman dulu, bahkan menjadi profesi utama dalam mendapatkan penghasilan.


Yang sekarang mau dibahas, akad apa sih yang digunakan untuk jadi reseller, dropshipper dan makelar :


Akad dan Mekanismenya


#1 Reseller

Mekanismenya : seller memberikan izin kepada reseller untuk menjualkan suatu produk pada harga dan keuntungan tertentu, kemudian reseller menawarkan kepada calon pembelinya, jika ada yang ingin membeli, maka reseller harus membeli produknya terlebih dahulu dari seller, baru kemudian bertransaksi dengan pembelinya (bisa dengan COD). Dari mekanisme tersebut sepertinya tidak ada yang salah dengan reseller, akad yang digunakan adalah akad jual beli biasa, kelebihan menjadi reseller adalah tidak perlu memiliki banyak stok barang.


Bagaimana dengan dropshipper?


#2 Dropshipper

Mekanismenya : dengan foto dan informasi yang ada di marketplace, dropshipper langsung menjualkan suatu produk kepada calon pembelinya, jika ada yang membeli, dropshipper kemudian membeli dari si penjual, selanjutnya si penjual langsung mengirimkan produk tersebut kepada pembelinya (ada COD juga), nah beberapa hal yang membuat dropshipper menjadi tidak benar adalah :


Pada dasarnya penjual dan dropshipper tidak saling mengenal, maka konsekuensinya :

  • Dropshipper tidak mendapatkan izin menjualkan produk dari si penjual.

  • Ketersediaan barang tidak diketahui secara jelas oleh dropshipper

  • Fisik barang yang dikirimkan tidak diketahui oleh dropshipper

Akibatnya jika ternyata produknya tidak tersedia, atau barang yang dikirimkan ternyata cacat produksi atau tidak sesuai dengan pesanan, siapa yang akan menanggung komplain?, tentu hal tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan, karena mekanisme dropshipper tidak seperti reseller, yangmana produk atau barangnya sudah dimiliki terlebih dahulu, baik dengan cara mendapatkan izin dari si penjual, maupun dengan cara membeli terlebih dahulu.

"... Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki" (HR. Abu Daud)

#3 Makelar

Makelar sudah dikenal dulu sekali, akad yang digunakan adalah akad samsarah. Makelar berbeda dengan reseller yang harus membeli barangnya terlebih dahulu, namun berbeda juga dengan dropshipper yang tidak mendapatkan izin dari si penjual.


Makelar telah mendapatkan izin dari si penjual, tanpa harus membeli barangnya, atau bisa juga terbalik, makelar medapatkan tugas dari pembeli untuk mencarikan barang. Yang perlu diperhatikan dari makelar adalah fee yang diterima oleh makelar hanya boleh dari satu pihak saja, tidak boleh mendapatkan fee sekaligus, dari penjual dan dari pembeli.


Fee yang diterima oleh makelar bisa disepakati dalam bentuk persentase, maupun bentuk nominal.


Penutup

Selain reseller, dropshipper dan makelar, ada juga dengan akad wakalah, tepatnya wakalah bil ujroh, yaitu menjadi wakil dari penjual untuk menjualkan barang dengan menerima fee, akad ini hakikatnya adalah ijarah, adanya suatu jasa dengan menerima imbalan. Sebagai penutup, terus belajar dan terus berbisnis untuk mendapatkan berkah dan ridha Allah Azza wa Jalla, melalui Muamalah Maliyah.


Wallahu a'lam bishawab

bottom of page