Belakangan ini jagat raya Indonesia ramai dengan kasus flexing atau pamer harta para pejabat beserta keluarganya. Tentu perbuatan pamer harta adalah perbuatan yang menjijikkan apalagi harta tersebut termasuk harta haram.
Efeknya postingan-postingan lama di sosial media mulai dihapus, agar terhindar dari investigasi para netizen, bahkan mungkin tidak hanya secara online, secara offline-pun bisa jadi dokumen-dokumen yang terkait dengan permainan uang dilembaga-lemaga pemerintahan mulai dihapus atau dihancurkan, agar investigasi lebih lanjut dari lembaga anti korupsi bisa dihindari sedini mungkin.
Sebagai kamuflase, akhirnya perbuatan flexing berubah menjadi perbuatan humblebragging, dari kehidupannya terlihat mewah menjadi sederhana, namun tetap saja menunjukkan kalau mereka bangga memiliki banyak harta, bahkan merasa berkuasa, merasa hebat walaupun dengan kata-kata yang merendah.
Pamer Harta
Tidak hanya hari ini, perbuatan pamer harta sudah ada sejak dahulu, bahkan Qarun sangat bangga dengan hartanya, hingga mengatakan "Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku", begitu sombongnya dia, mirip dengan sebagian orang sekarang yang sangat bangga dengan hartanya, seolah-olah karena kehebatan mereka-lah, harta itu mereka peroleh.
Kelihatan Sederhana
Disisi lain, ada juga orang-orang kaya yang tidak pamer harta, kelihatannya sederhana, namun luar biasa bakhil, menutupi hartanya, agar harta tersebut hanya berputar dikeluarganya saja, padahal dalam surat Al-Hasyr ayat 7 "...supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu".
Dengan dalih sederhana mereka tidak membeli barang-barang yang mahal dan berkualitas tinggi, padahal dalam Muamalah yang tidak dibolehkan adalah tabdzir yaitu mengeluarkan uang untuk maksiat, israf yaitu mengeluarkan uang secara berlebihan, dan tarif yaitu bermewah-mewahan untuk sombong dan bermaksiat.
Sementara membeli barang yang berkualitas baik, yang notabene harganya mahal, tentu dibolehkan, selama barang itu memang dibutuhkan atau memiliki hajat terhadapnya secara halal, artinya digunakan untuk yang halal.
Sederhana atau Pamer Harta?
Dengan demikian, kelihatan sederhana juga tidak lebih baik daripada flexing, dalam surat Ad-Duha ayat 11 "Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan", dan hadits Rasulullah bersabda "Sesungguhnya Allah suka melihat tampaknya bekas nikmat Allah kepada hamba-Nya” (HR. Tirmidzi).
Sehingga yang terpenting adalah tidak sombong, tidak riya', tidak menyakiti hati orang lain, tidak juga bakhil, tidak menutupi dan menyimpan-nyimpan harta, dan harta diperoleh dengan cara yang halal, sehingga termasuk harta halal.
Wallahualam Bishawab