Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa hingga tanggal 23 Juni 2022 telah mendapatkan 426.856 pengaduan dari masyarakat* mengenai produk layanan digital baik sektor keuangan maupun non keuangan.
Bahkan disebutkan bahwa dalam menangani pengaduan tersebut OJK membutuhkan waktu dan proses yang melelahkan, apalagi jika sampai kepada pemangku kepentingan lainnya, termasuk kepada Presiden dan Menko.
Persoalan disektor keuangan tidak hanya berada pada pelaku sektor keuangan tetapi juga pada masyarakat, keduanya saling terkait, terutama pada persoalan literasi dan edukasi.
Pemerintah memang memiliki kewajiban untuk memberikan literasi dan edukasi, tetapi biar bagaimanapun, semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama, untuk menciptakan iklim investasi yang saling menguntungkan, bukan malah mengakibatkan jatuhnya korban kerugian akibat investasi yang buruk.
Kami profitbersih.id, memang sejak awal berdiri, ingin memfokuskan diri terlebih dahulu pada persoalan literasi dan edukasi, karena ini adalah hal teramat sangat penting, tanpa adanya lierasi dan edukasi yang cukup, dunia bisnis dan investasi hanya akan membawa kepada kerugian, penipuan, kejahatan bahkan lebih buruknya medapatkan dosa.
"Jangan berjualan di pasar ini para pedagang yang tidak mengerti dien (muamalah)". (Umar bin Khathab Radiyallahu 'anhu)
Sesuai dengan namanya, profitbersih.id justru menginginkan para pelaku bisnis dan para investor mendapatkan profit dengan cara dan metode yang benar, konfirmatif serta validatif, namun tidak berhenti sampai situ, profit juga harus diperoleh dengan cara-cara yang halal alias bersih dari hal-hal yang diharamkan.
Maka tidak heran profitbersih.id memiliki tim yang berlatarbelakang ekonomi, perbankan, marketing, manajerial hingga berlatar belakang Syariah, karena memang yang dijalankan profitbersih.id harus berpedoman kepada Syariah melalui Muamalah Maliyah.
Dalam Muamalah Maliyah, literasi dan edukasi harus dimiliki terlebih dahulu, atau minimal memiliki partner yang bisa memberikan berbagai panduan dan arahan agar sesuai dengan Muamalah Maliyah.
Sehingga dengan Muamalah Maliyah, semua pihak baik pelaku sektor keuangan, masyarakat, investor maupun pemerintah bisa merasakan situasi yang lebih terkontrol, meminimalisir para pelaku kejahatan, mengurangi kesalahpahaman, bahkan meredam keinginan untung yang tidak masuk akal.
Walaupun memang tidak bisa dipungkiri bahwa banyak yang menggunakan jargon-jargon Syariah, untuk memuluskan kejahatan. Oleh karena itu sekali lagi, dengan tegas kami menyatakan literasi dan edukasi itu wajib, sebelum investasi!.
Wallahualam bishawab
Referensi :
*https://finansial.bisnis.com/read/20220707/90/1552291/aduan-tembus-426856-ojk-kembali-sosialisasi-market-conduct