top of page
Gambar penulisWimpow Panjaitan

Muamalah Selama Ramadhan

Diperbarui: 20 Mei 2023

Alhamdulillah bulan Ramadhan tahun 1444 Hijriyah telah datang, suka cita kaum Muslimin kembali muncul, karena harapan bersilaturahim bersama keluarga dikampung halaman tahun ini Insya Allah bisa terlaksana.


Secara khusus kondisi pandemi sebelumnya memang membatasi silaturahim diantara kaum Muslimin, namun dalam kondisi bagaimanapun silaturahim sekaligus Muamalah harus tetap berjalan walaupun terbatas.


Dalam kondisi ekonomi yang didominasi oleh ekonomi konvensional sesungguhnya juga telah membatasi Muamalah secara luas. Pembayaran Zakat, pemberangkatan Haji, pelaksanaan wakaf, perbankan Syariah dan instrumen keuangan lainnya memang bisa dilakukan oleh kaum Muslimin di Indonesia, karena diatur oleh undang-undang, termasuk sistem keuangan ganda antara Syariah dengan konvensional.


Namun belum bisa berkembang secara signifikan untuk melahirkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Riba, maysir dan gharar masih merajalela dimasyarakat padahal bulan Ramadhan. Sebagai bulan dibelenggunya setan, Ramadhan telah datang untuk memberikan kesempatan kepada kaum Muslimin merubah keadaannya menjadi kembali fitrah.


Khususnya fitrah dalam bermuamalah, misalnya utang yang merupakan akad tolong-menolong, tidak boleh mensyaratkan imbalan apapun, jadi tidak boleh digunakan untuk meraup keuntungan. Sementara akad syrikah yang merupakan bentuk perusahaan dalam Islam ternyata masih belum diketahui secara luas, padahal akad qardh dan Syirkah adalah fitrah manusia dalam berekonomi (baca : https://www.profitbersih.id/artikel-menambah-muamalah-ramadhan).


Oleh karena itu Muamalah selama Ramadhan menjadi sangat penting, agar ibadah puasa menjadi berkah, sehingga efeknya kaum Muslimin bisa meninggalkan riba, maysir dan gharar secara permanen.


Amin ya rabbal alamin.

bottom of page