top of page
Gambar penulisWimpow Panjaitan

Ekonomi Islam - Mulai Hijrah ke Saham Syariah

Diperbarui: 4 Jun 2023

Kata Saham berasal dari kata "Sahm" dalam bahasa Arab, artinya bagian kepemilikan, dalam Syirkah jika beberapa pihak memberikan modalnya, maka masing-masing pihak memiliki bagian saham, jika dikemudian hari perusahaan mengalami kerugian apalagi kebangkrutan, maka masing-masing pihak menanggung kerugian sesuai dengan bagian saham yang dimilikinya.


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, bersabda :

Allah Ta'ala berfirman: "Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang berserikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati yang lainnya. Maka, apabila salah satu pihak mengkhianati yang lain, Aku pun meninggalkan keduanya." (HR. Abu Daud)

Berbeda dengan profit, bagian atau porsi profit merupakan kesepakatan diantara para pihak yang melakukan Syirkah, tanpa melihat bagian saham yang dimiliki.


Dalam perkembangannya, saham saat ini adalah surat berharga yang bisa diperjualbelikan di bursa efek. Saham-saham yang diperjualbelikan tersebut ada juga yang berasal dari perusahaan minuman keras, selain itu banyak juga perusahaan yang menggunakan pinjaman riba.


Oleh karena itu, jika ingin membeli saham maka tidak bisa hanya dengan melihat kinerja saham tersebut saja, apalagi hanya memikirkan keuntungan semata. Tentu dalam jual beli saham keuntungan juga adalah yang pertama, tapi bukan yang utama, yang utama adalah yang halal.

 

Kriteria Dalam Beli Saham

  • Saham yang dibeli bukan Saham Istimewa, dalam artian saham tersebut terjamin, dengan persentase dividen yang sudah tetap, dan tidak ada resiko kerugian, jika demikian maka yang terjadi adalah riba dayn, karena hakikatnya akad yang digunakan adalah akad qardh (utang-piutang)

  • Kegiatan Bisnis Perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah, sehingga bukan perusahaan dengan bisnis perjudian, lembaga keuangan konvensional ribawi, minuman keras, ataupun jasa-jasa yang merusak moral.

  • Dalam kondisi sangat sedikit sekali perusahaan kredibel yang tidak memiliki pinjaman riba, maka secara ketat, pinjaman ribanya tidak melebihi 30% dari keseluruhan modal perusahaan dan pendapatan ribanya tidak melebihi 5% dari keseluruhan pendapatan perusahaan.

Saat ini sudah banyak saham Syariah yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia, sehingga peluang untuk berhijrah saham sudah sangat besar. Tapi sebelum membeli saham, melihat point terakhir, memahami laporan keuangan juga menjadi sangat penting.


Wallahu a'lam bishawab




Referensi :

  1. Fatwa DSN MUI No.135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham

  2. Harta Haram Muamalat Kontemporer, Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Penerbit Berkat Mulia Insani Mei 2018

  3. Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-62/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah

bottom of page