top of page
Gambar penulisWimpow Panjaitan

Muamalah - Emas, Saham atau Tanah

Diperbarui: 11 Jun 2023

Sering ada keraguan untuk membeli aset antara emas, saham atau tanah, padahal untuk membeli sesuatu harus kembali pada tujuan awalnya, untuk apa membeli aset tersebut?


Apakah untuk investasi? apakah untuk ditabung alias untuk jaga-jaga? atau untuk diwariskan nantinya?.


Sebagian besar memandang emas, saham dan tanah adalah untuk investasi, supaya bisa menghasilkan nantinya, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, namun pada kenyataannya lebih condong pada jangka pendek, maka otomatis yang dilakukan adalah jual-beli aset dalam jangka waktu yang pendek.


Perilaku yang demikian bisa mengalihkan dari tujuan awalnya, oleh karena itu tujuan awal membeli aset atau berinvestasi harus ditetapkan terlebih dahulu. Setelah menetapkan tujuan maka bisa memilih aset dengan penjelasan sebagai berikut :


EMAS

Emas pada dasarnya uang, maka terdapat hukum Syariah terkait emas, diantaranya harus dibeli secara tunai, dalam bahasa Muamalah, "tangan ke tangan", tangan penjual menyerahkan emas, tangan pembeli menyerahkan uang. Jadi tidak ada cerita emas digital ya!, kalau vending machine emas oke!. Selain itu, jangan lupa ada nishab dan haul emas, jika sudah mencapai 85 gram dan sudah dimiliki selama satu tahun Hijriyah maka terkena zakat emas sebesar 2,5%.


Untuk perhiasan emas, harga emas dan harga jasa pembuatannya harus dipisah, termasuk jika ada bahan lainnya mesti terpisah harganya.


Dari sisi ekonomi, emas secara intrinsik memang barang bernilai yang tidak tergerus oleh waktu, maka sering disebut "safe haven", emas cocok untuk disimpan guna memenuhi kebutuhan di masa depan, atau diwariskan kepada anak, karena "kenaikannya" rata-rata setahun sebesar 5,9%, tentu menarik bukan?. Data dari ANTAM Januari 2013 harga emas sebesar Rp. 599.200,- /gram, 10 tahun kemudian pada Januari 2023 harganya mencapai Rp. 1.016.000,- /gram, artinya selama 10 tahun terakhir sudah mengalami kenaikan sebesar 59%!.


SAHAM

Saham pada dasarnya bukti kepemilikan suatu perusahaan, oleh karena itu dengan memiliki saham berhak mendapatkan keuntungan (dividen). Yang perlu diperhatikan, karena bagian dari pemilik perusahaan, maka usaha perusahannya harus bergerak dibidang usaha yang halal, serta tidak memiliki utang riba, panduannya ikuti saja fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI mengenai saham (https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/?s=saham&post_types=all).


Saham perusahaan yang memenuhi ketentuan DSN MUI terdapat kata Syariah pada kode sahamnya, pilihlah saham-saham yang memiliki kinerja yang bagus, baik secara laba, rasio-rasio keuangan, maupun trend harga saham yang aktif berfluktuatif namum censerung meningkat, atau jika masih bingung, pilih saham yang sudah masuk daftar saham JII (Jakarta Islamic index).


Tentu rata-rata kenaikan harga saham setiap perusahan berbeda-beda, selalu sesuaikan dengan profil diri masing-masing sebelum membeli saham, apakah agresif atau konservatif. Singkatnya membeli saham hanya cocok untuk keperluan jangka panjang saja, karena short selling bisa jatuh pada riba.


TANAH

Tanah juga memiliki konsekuensi hukum Syariah, misalnya tanah yang ditelantarkan begitu saja selama tiga tahun, bisa hilang kepemilikannya secara Syariah, dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda : “Siapa saja yang memiliki sebidang tanah, maka hendaklah dia menanaminya atau hendaklah dia berikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaklah tanahnya diambil”. (HR.Bukhari). Selain itu, sebagian Ulama mengeluarkan pendapat bahwa tanah tidak boleh disewakan, hikmahnya "memaksa" pemilik tanah untuk memanfaatkannya.


Secara ekonomi, rata-rata kenaikan harga tanah bisa mencapai 10% atau bahkan 20% tergantung daya tarik dan karakter lokasinya. Namun jika kemudian tanah tersebut dibangun kos-kosan misalnya, maka BEP-nya bisa selama 8 hingga 10 tahun, jadi biaya membangun dan membeli tanah serta kenaikan harga tanahnya, baru bisa dirasakan hasilnya setelah 8 tahun, karena terdapat depresiasi bangunan dan persoalan-persoalan lain terkait bisnis kos-kosan. Yang terpenting ingat ketentuan Syariah mengenai kos-kosan.


Oleh karena itu investasi tanah lebih cocok untuk usaha-usaha yang terkait tanah, seperti pertanian atau perkebunan atau peternakan. Bisa juga diatasnya untuk membangun hotel Syariah atau Kos Syariah, tapi akan lebih dahsyat investasi tanah untuk jangka waktu yang sangat panjang, yaitu melalui wakaf, karena walaupun orangnya sudah meninggal hasilnya akan terus mengalir hingga hari kiamat tiba, sangat woth it dan sangat menarik bukan?!.


Wallahua'lam Bishawab

bottom of page