top of page
Gambar penulisWimpow Panjaitan

Politik - Subsidi untuk Rakyat, Gaji untuk Pejabat

Diperbarui: 4 Jun 2023

Ketika harga barang kebutuhan mulai naik, beban negara pun ikut naik, siapa negara? ada rakyat dan ada pemerintah, beban rakyat tentu akan terdampak atas kenaikan harga suatu barang, tetapi bagaimana dengan pemerintah?


Pada dasarnya bentuk negara seperti sekarang ini, mengandalkan pajak untuk memperoleh pendapatannya, pajak yang dibayarkan oleh rakyat kemudian dipertukarkan kembali oleh pemerintah dalam bentuk program-program, salah satunya adalah program subsidi, dan termasuk membayar gaji para pejabatnya.


Bicara pajak ada yang menarik, sebagian kalangan menyamakan antara pajak dengn zakat dan jizyah dalam khazanah Muamalah, pajak diberlakukan atas semua kalangan, misalnya seorang mahasiswa yang membeli makanan cepat saji, maka ketika dia membayar, dia sudah termasuk membayar pajak PPN.


Sementara jizyah hanya diberlakukan kepada non Muslim, itupun kalau dia mampu, jika tidak mampu ya jelas, bukannya diwajibkan jizyah yang ada dibantu negara dan kaum Muslim lainnya. Disaat yang sama seorang Muslim yang kaya dan terkena zakat, maka wajib membayar zakat, nishabnya 85 gram emas.


Namun yang menarik lagi, jika dirupiahkan nishab zakat adalah Rp. 987.000,- x 85 = Rp. 83.895.000,- (berdasarkan harga emas per tanggal 2/03/2022 dari website : https://www.logammulia.com/id/harga-emas-hari-ini), nilai tersebut baru terkena zakat jika sudah mengendap selama satu tahun Hijriyah!.


Dari kedua gambaran mengenai jizyah dan zakat saja tidak membebankan rakyat, karena yang susah tentu dibantu oleh yang mampu, yang sudah berusaha, dipastikan betul kalau memang benar-benar mampu, bukan menjadi rentan miskin yang hidup dari berbagai utang.


Subsidi


Subsidi adalah bantuan, jika sebagian rakyat susah, untuk membayar listrik misalnya, kemudian dibantu pemerintah, apakah itu disebut subsidi atau bantuan? bukannya itu kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya?, atau bahkan lebih ironis lagi jika ada bantuan Presiden, Presiden membantu? bukannya itu kewajiban?, bukankah rakyat yang justru membantu Presiden untuk bisa menjalankan pemerintahannya?


Keambiguan dalam sistem adalah salah satu penyebab kejanggalan dalam setiap kehidupan bernegara. Dalam Muamalah, rakyat benar-benar bebas berusaha dan menikmati usahanya tersebut, negara tidak boleh mengintervensi, bahkan negara wajib menyediakan dan mengelola kepemilikan umum seperti energi, tanah dan sebagainya. Negara memiliki sesuai dengan kepemilikannya, sementara kepemilikan individu dijamin oleh negara.


Subsidi memanglah suatu kewajiban negara, tidak bisa disebut sebagai beban subsidi, karena bukan beban, rakyat bukan beban, justru sebagian pejabat adalah beban, karena terus-menerus melakukan perbuatan korupsi, setelah itu dipenjara, menjadi beban negara, sementara uang yang dikorupsi tidak kembali utuh. Membuat peraturan yang menguntungkan kalangannya, membebani rakyat dengan akses keuntungan yang terbatas.


Darimana pemerintah kemudian membiayai semuanya, sementara anggaran pemerintah tidak mungkin memenuhi semuanya, mau tidak mau namanya subsidi, yang tidak bisa terus menerus?. Jawabannya kembalikan saja tiga kepememilikan : kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.


Gaji Pejabat


Menjadi pejabat negara adalah tanggung jawab yang besar, akad apa yang digunakan? misalnya pejabat parlemen, disebut wakil rakyat, apakah akadnya wakalah? jika akad wakalah maka akad non komersial, konsekuensinya tidak digaji.


Namun jika ingin digaji, maka akadnya wakalah bil ujroh jika ingin disebut demikian, hakikatnya ijarah, jika ijarah maka bekerja sesuai dengan perintah yang menggaji, siapa yang menggaji? negara, dapat darimana uang negara? dari pajak, kemudian dari hasil bumi, milik siapa hasil bumi, kepemilikan umum, siapa kepemilikan umum itu, rakyat semuanya.


Apakah kemudian rakyat berhak memerintah pejabat parlemen? tentu tidak, mekanismenya melalui pemilu, kalau begitu hanya sekali pemilu setelahnya pejabat parlemen bebas melakukan apa saja? seperti merekrut karyawan setelah itu karyawan tidak mau mengikuti perintah atasannya? tentu konsekuensinya harus dipecat atau mengundurkan diri.


Penutup


Selama ini rakyatlah yang mensubsidi istana, rumah dinas, pengawalan, perjalanan, pakaian, acara kenegaraan, kendaraan, komunikasi dan sebagainya. Selama ini rakyatlah yang memenuhi gajinya sendiri namun menggaji pejabatnya. Jika demikian perlukah rakyat meminta dan memohon pertolongan kepada negara? sepertinya terbalik. Sudah kewajibannya negara terhadap rakyatnya, tidak perlu menunggu rakyat memohon pertolongan.


Wallahu a'lam bishawab



bottom of page