top of page
Gambar penulisWimpow Panjaitan

Muamalah - 3 Akad Permodalan

Diperbarui: 4 Jun 2023

Kalau modal dengkul, tentu terlalu hiperbola, usaha memang tidak akan bisa lepas dari modal, sedikit atau banyak, modal sebagai Muslim adalah yang utama, ditambah kemampuan dan kemauan dll, namun yang dibahas adalah modal dalam bentuk uang, kedudukan uang sangat penting dalam bermuamalah, dengan adanya uang, transaksi dan akad akan menjadi lebih mudah, bukan ingin membahas bentuk uang dan bentuk medianya, tapi akad apa yang digunakan jika ingin mendapatkan modal?


Salah-salah berakad bisa fasad alias rusak akadnya, bisa menimbulkan permusuhan dikedua belah pihak, atau malah jadi batil alias batal, bisa menimbulkan dosa.


Sebelum melakukan akad permodalan tentu pastikan terlebih dahulu kebutuhannya, untuk beli apa, untuk dialokasikan apa saja, seberapa besar nominalnya dan dengan siapa ingin berakadnya, semakin mengerti dan paham Muamalah pihak yang akan diajak kerjasama, maka Insya Allah semakin baik keberlangsungan akadnya.


Setelah berkomunikasi dan yakin untuk berakad, berikut 3 pilihan akad dalam melakukan akad kerjasama permodalan.


Akad #1 - Akad Bagi Hasil


Pilihan pertama tentu langsung saja ajak bergabung dalam suatu perseroan atau Syirkah, tapi kalau hanya ingin kerjasama diluar perseroan, maka bisa menggunakan akad mudharabah atau musyarakah.


Akad mudharabah ringkasnya, satu pihak yang memberikan modal full 100%, pihak lain yang menjalankan usaha full 100%, pihak yang satu memberikan uangnya dengan resiko kerugian materi berupa uang, pihak yang lain memberikan kemampuannya dengan resiko tenaga, pikiran bahkan waktunya habis digunakan untuk menjalankan usaha, jadi pastikan betul pemilik modal memang punya uangnya dan siap rugi, pengusahanya memang memiliki kemampuan dibidangnya dan siap tempur, bagi hasilnya sesuai kesepakatan, tidak ada patokan baku, yang penting adil dan saling ridha.


Yang kedua akad musyarakah, dua pihak memang sudah memiliki modal, tapi obyek usahanya perlu uang yang besar, sehingga digabungkan saja modalnya, dua-duanya beresiko rugi uang, sesuai dengan modal yang disetor, bagi hasilnya tetap sesuai kesepakatan, tidak ada patokan baku karena modal yang lebih besar maka bagi hasilnya harus besar, atau karena sudah modal dan bekerja maka bagi hasilnya harus besar, atau sebaliknya, yang terpenting ingat sebelum berakad pastikan hal-hal sudah disebutkan sebelumnya.


Selain akad bagi hasil, ada akad yang umum digunakan oleh dunia ekonomi, yaitu


Akad #2 - Akad Utang


Perbankan mendapatkan modal paling besar dan utama, pada hakikatnya adalah menggunakan akad qardh alias utang piutang, dalam Muamalah akad qardh termasuk akad tolong menolong, jadi tidak boleh ada tambahan kompensasi dalam bentuk apapun, kaidahnya "setiap akad qardh yang mendatangkan manfaat maka riba", nah kalau tolong menolong, maka pastikan betul pihak yang satu mau dan mampu menolong, bukan karena terpaksa atau karena perasaan tidak enak, pihak yang lain layak ditolong, kalau memang untuk modal usaha, why not?.


Ingat utang wajib dibayar, jangan sampai usaha sudah maju, justru tidak mau bayar, balasannya sampai akhirat, tapi juga jangan radikal menagih pembayaran sementara usahanya belum maju, kedua belah pihak harus mengerti betul kedudukan akad qardh.


Akad #3 - Akad Hibah


Tentu dari kedua akad diatas, akad hibah lebih menyenangkan, tapi siapa yang mau menghibahkan uangnya? susah memang tapi bukan mustahil, ada saja, bisa dari bantuan Pemerintah atau Perusahaan dalam bentuk CSR atau bantuan tanggung jawab sosial, bisa juga dari Keluarga atau Sahabat. Akad hibah adalah akad satu arah, sehingga jangan sampai ada pemaksaan satu pihak harus memberikan uangnya, tapi pantaskan diri secara profesional memang amanah dan ahli dalam bidang usahanya.


Penutup


Media permodalan sendiri banyak, bisa melalui proposal, saham, fintech atau apapun, yang terpenting akadnya benar, selain ketiga akad diatas, ada akad lain yang bisa digunakan untuk mendukung permodalan, yaitu akad gadai (rahn), akad penjamin (kafalah), akad hawalah (pengalihan utang) dll. Akhir kata, Usaha Mikro dan Kecil tidak perlu ragu, pesimis atau bingung kalau tidak punya modal, namanya usaha, usahakan saja, pantaskan diri, yakin dan optimis, akan selalu ada jalan selama masih bisa bernafas, profit akan mudah raih namun bersih secara Muamalah adalah jalan tempuhnya.

bottom of page