Usaha Mikro dan Kecil adalah usaha rakyat, usaha bangsa dan usaha umat, perannya sangat besar, kekuatan Usaha Mikro dan Kecil adalah kekuatan ekonomi bangsa dan negara.
Baik di kota besar maupun kota kecil, Usaha Mikro dan Kecil adalah sumber pendapatan. Bahkan disaat krisis ekonomi 1998, Usaha Mikro dan Kecil adalah sumber penyelamat negara, disaat para konglomerat merugikan negara, usaha mikro dan kecil justru membantu ekonomi negara.
Negara kemudian memberikan perhatian pada Usaha Mikro dan Kecil dengan dibentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM), selain itu produk-produk perbankan dan lembaga permodalan juga banyak mengakomodir Usaha Mikro dan Kecil .
Profil Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia dapat dilihat dari data yang dipublikasikan oleh Kemenkop-UKM dan Badan Pusat Statistik (BPS), baik sebelum pandemi maupun saat pandemi sekarang ini.
Data Kemenkop-UKM
Dalam website resmi Kemenkop-UKM https://www.kemenkopukm.go.id/data-umkm , data terakhir perkembangan usaha mikro dan kecil belum terupdate lagi, masih data tahun 2018-2019, namun dari data tersebut saja menunjukkan jumlah unit Usaha Mikro sebanyak 64 juta lebih, sedangkan Usaha Kecil berjumlah hampir 8 ratus ribu unit usaha, angka tersebut kemudian menunjukkan bahwa Usaha Mikro dan Kecil memiliki pangsa pasar sebesar 99% lebih dari keseluruhan unit usaha di Indonesia.
Jumlah tenaga kerja yang terlibat Usaha Mikro dan Kecil sebesar 110 juta orang lebih, angka yang sangat besar. Nilai produk domestik bruto (PDB) Usaha Mikro dan Kecil serta Menengah, sebesar 9.580 Triliun Rupiah atau 60% lebih.
Data BPS
Data dari BPS mengenai Industri Usaha Mikro dan Kecil update pada tahun 2020, menunjukkan share nilai tambah Industri Mikro dan Kecil lebih banyak di pulau Jawa sebesar 43%, spesifik di Jawa Timur sebesar 12,69%. Namun selama masa pandemi di Tahun 2020, Industri Usaha Mikro dan Kecil mengalami negatif pertumbuhan, yang tadinya pada tahun 2018 tumbuh 5,66%, tahun 2019 tumbuh 5,8%, namun di tahun 2020 negatif 17,63!.
Sebanyak 7,06% Industri Usaha Mikro dan Kecil tutup sebagai dampak dari pandemi, sedangkan 11,25% harus tutup sementara tidak berproduksi.
Penutup
Walaupun berbeda kondisi saat krisis ekonomi 1998 dengan kondisi masa pandemi, Usaha Mikro dan Kecil tetap bisa diandalkan dalam membangun ekonomi bangsa, negara dan umat, karena pada dasarnya Usaha Mikro dan Kecil adalah Profesi Para Pejuang, tidak pernah menyerah, dengan dukungan semua pihak baik Pemerintah, Pengusaha Besar dll, Insya Allah, dengan Izin Allah Azza wa Jalla, Usaha Mikro dan Kecil akan kembali bangkit dan normal baru kembali, menjadi Usaha Besar.
Wallahu a'lam bishawab