Konsultasi Muamalah
Bisnis dan Keuangan Syariah
Konsultasi Muamalah terbagi dua yaitu pertama konsultasi akad muawadhah, yang berkaitan dengan akad komersial seperti akad jual-beli, akad bagi hasil dan syirkah atau perseroan. Kedua konsultasi akad tabarru (sosial) seperti akad hibah, utang-piutang (qardh), gadai (rahn), dll, termasuk waris, zakat, wakaf, infaq dan shadaqah.
Konsultasi bisnis Syariah berkaitan dengan bidang usaha yang dijalankan agar sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, seperti bisnis Halal Food, Muslim Fashion, Media dan Rekreasi Halal, Muslim-Friendly Travel, Farmasi Halal, Kosmetik Halal.
Konsultasi keuangan terkait dengan akuntansi Syariah, laporan keuangan yang terdiri dari laporan laba-rugi, neraca keuangan, cash flow, kemudian pembiayaan Syariah, permodalan, hingga SOP manajamen keuangan.