top of page
Gambar penulisWimpow Panjaitan

Muamalah - Sedekah dengan Harta Haram

Diperbarui: 4 Jun 2023

Beberapa figur memperlihatkan konten bersedekah dikanal sosial media mereka, namun ternyata, baru diketahui kemudian bahwa mereka memperoleh hartanya dari hasil yang diharamkan.


Sebenarnya boleh tidak ya bersedekah dari hasil yang diharamkan?


Yang pertama tentu tidak dibenarkan memperoleh harta dari hasil yang diharamkan, baik yang legal seperti riba, apalagi yang ilegal. Sebagai seorang Muslim, harta wajib diperoleh dengan jalan yang halal.

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu" (QS. An Nisa : 29)

Konsekuensinya jika memperoleh harta dengan jalan yang haram, maka harta tersebut harus dikeluarkan seluruhnya, karena harta haram memberikan dampak yang buruk, baik kepada diri sendiri, seperti doa yang tidak akan terkabul atau justru istidraj, maupun kepada orang lain, seperti azab bencana alam.


Maka bersedekah dari harta haram tidaklah pantas, harta haram itu harus dikeluarkan seluruhnya, bukan bersedekah, bukan berzakat, bukan dikeluarkan sebagian kemudian diperlihatkan sebagai bentuk dermawan, tetapi harus dikeluarkan seluruhnya baik dikembalikan jika hasil pencurian, dikeluarkan untuk kepentingan umum atau diberikan kepada fakir miskin jika hasil riba misalnya.


“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim).

Dikeluarkannya harta haram tersebut adalah bentuk taubat, sehingga kemudian berhenti dengan jalan yang haram, ganti dengan jalan yang halal. Ada keringanan jika dikeluarkannya harta haram tersebut mengakibatkan pelaku menjadi fakir miskin, maka tidak mengapa mengambil sebagian kecil untuk melanjutkan kehidupan, karena dirinya telah fakir miskin.


Wallahu a'lam bishawab

Comments


bottom of page